Kejati Kalbar Selamatkan Rp 115 Milyar Dari Korupsi Tambang,Penyidikan Terus Bergulir



Pontianak,wartanasional – (16/04/2026) Kamis, bertempat di Aula Bahruddin Lopa lt.4 Kejati Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelarq konferensi pers sebagai bentuk transparansi, kepada publik atas perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat.


Dalam konferensi pers tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju SH.MH yang didampingi oleh Asisten Intelijen, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidsus Kejati Kalbar, serta Kasi Penkum menyampaikan, proses tahapan penyidikan yang telah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 115.000.000.000,00 (Seratus Lima Belas Milyar Rupiah) dalam penanganan perkara Tata kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026.


Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, berawal adanya Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dengan kegiatan pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat, dan menindaklanjuti Laporan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bouksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun periode tahun 2017 s.d 2023.


Setelah melakukan rangkaian proses penyelidikan, Tim Penyelidik berkesimpulan menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.



Selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, salah satu Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara  dengan cara menitipkan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 115.000.000.000,00 (seratus lima belas milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara,” tegas Aspidsus.


Capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalbar dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara sebagai wujud nyata keberpihakan kepada kepentingan publik.


Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan.

Ke depan, perkembangan penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Penegak Hukum.


Kasi Penkum Kejati Kalbar

I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH


Pewarta : MAN